PENJUALAN KULIT HARIMAU

Polisi Tangkap Satu Pelaku Penjualan Kulit Harimau di Jambi

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Minggu, 07 Mei 2023 | 08:23 WIB
Kulit harimau yang disita polisi (SinPo.id/ NTMC Polri)
Kulit harimau yang disita polisi (SinPo.id/ NTMC Polri)

SinPo.id - Kasatreskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi Siswoyo mengatakan, tim Opsnal Polres Kerinci, Jambi menangkap seorang pelaku penjualan kulit harimau Sumatra.

Pelaku diamankan sebelum bertransaksi di salah satu hotel di Kota Sungai Penuh pada Kamis, 4 Mei 2023 malam. Pelaku berinisial Y (38) warga Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatra Barat.

Awalnya, Tim Opsnal Reskrim Polres Kerinci dapat informasi pelaku berada di Kerinci. Kemudian dilakukan pelacakan dan polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku.

“Hasil pemeriksaan dan penggeledahan di kamar hotel itu ditemukan barang bukti berupa kulit harimau Sumatera sepanjang kurang lebih dua meter,” kata Edi dikutip dari laman NTMC Polri, Minggu, 6 Mei 2023.

Akibat perbuatannya tersangka diancam UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp200 juta.

Polres Kerinci saat ini masih terus mengembangkan kasus itu untuk mengungkap jaringannya atau siapa saja yang terlibat dalam kasus ini dan tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Kerinci, Jambi.sinpo

Komentar: