Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
SinPo.id - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani Sidang Vonis terkait kasus menukar barang bukti Narkoba Sabu dengan Tawas di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9 Mei 2023). Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada terdakwa Teddy Minahasa karena telah bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebelumnya hukuman ini lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan hukuman mati.
13 menit yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
BUDAYA | 11 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 11 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GALERI | 2 hari yang lalu