PENEMBAKAN KANTOR MUI

Tiga Pemasok Senjata ke Pelaku Penembakan Kantor MUI Jadi Tersangka

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 09 Mei 2023 | 17:53 WIB
Kantor MUI pasca penembakan (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Kantor MUI pasca penembakan (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka pemasok senjata air gun kepada M (60). M diketahui merupakan pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, pada Selasa, 2 Mei 2023.

"Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga dalam keterangannya, Selasa, 9 Mei 2023.

Menurutnya, ketiga pelaku akan dijerat Undang-Undang Darurat Republik Indonesia atas kepemilikan senjata api secara ilegal.

"Pelaku dikenai UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP," tuturnya.

Sebelumnya, polisi amankan tiga orang terkait senjata air softgun yang digunakan Mustopa (60) pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat pada Selasa kemarin, 2 Mei 2023.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut bahwa saat ini ketiga orang tersebut sedang diperiksa secara intensif.

"Terhadap senjata, ini deliknya berbeda. Kami sudah diamankan tiga orang di Lampung," ujar Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 5 Mei 2023.

Menurut Hengki, dalam waktu dekat ketiga orang tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli senjata. Akan tetapi, Dia menyatakan bahwa ketiganya tidak terkait kasus penembakan kantor MUI yang dilakukan Mustopa.

"Sekarang dalam pemeriksaan, dan dalam waktu dekat akan kita tingkatkan sebagai tersangka," tuturnya.sinpo

Komentar: