Bareskrim Berhasil Tangkap Dua Tersangka TPPO 20 WNI ke Myanmar

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 10 Mei 2023 | 11:30 WIB
Ilustrasi (Sinpo.id/Gettyimages)
Ilustrasi (Sinpo.id/Gettyimages)

SinPo.id -  Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengamankan dua tersangka pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diberangkatkan ke Myanmar.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareakrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut bahwa kedua tersangka yakni Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha ditangkap di sebuah apartemen, Kota Harapan Indah, Bekasi, pada Selasa, 9 Mei 2023 sekitar pukul 21.45 WIB.

"Telah berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka, Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha" ujar Djuhandhani dalam keterangannya, Rabu, 10 Mei 2023.

Djuhandhani menyampaikan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan dari penangkapan kedua tersangka ini. Salah satunya mencari barang bukti di kediamannya yang berlokasi di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diberangkatkan ke Myanmar.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa dua orang bernama Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha, yang diduga sebagai perekrut 20 WNI tersebut, ditetapkan tersangka setelah gelar perkara pada Selasa, 9 Mei 2023.

Sebagai informasi, keduanya dilaporkan kerabat korban Nurhaida dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 2 Mei 2023. Mereka dituduh melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Tindak Pidana Menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Luar Negeri Tidak sesuai Prosedur.

“Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama Saudara Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka” ujar Djuhandhani dalam keterangannya Selasa, 9 Mei 2023.sinpo

Komentar: