Cak Imin Bakal Daftarkan Bacaleg PKB Pada Sabtu 13 Mei 2023

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 11 Mei 2023 | 15:05 WIB
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Sinpo.id/Tim Media)
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Sinpo.id/Tim Media)

SinPo.id -  Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan pihaknya akan mendaftarkan bakal calon legislatif (caleg) DPR RI untuk Pemilu 2024 ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, Sabtu, 13 Mei 2023.

"Sabtu ini," kata Cak Imin di sela-sela kegiatannya sowan ke kediaman Wakil Presiden ke-9 RI Hamzah Haz di Jakarta Timur, Kamis, 11 Mei 2023

Sementara itu, Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi PKB Ahmad Iman Sukri mengatakan pendaftaran bakal caleg ke Kantor KPU Pusat di Jakarta, Sabtu, pada pukul 14.00 WIB.

Rencananya, Muhaimin akan didampingi oleh sejumlah petinggi PKB, seperti Sekretaris Jenderal Hasanudin Wahid, Wakil Ketua Umum Hanif Dakhiri, dan sejumlah pengurus lain DPP PKB.

Menurut Ahmad, tidak ada syarat spesifik untuk bakal caleg dari PKB. Dia memastikan semua persyaratan akan terpenuhi.

"Syarat-syarat yang ditentukan oleh KPU syarat formalnya," kata Ahmad.

Kendati demikian, dia tidak menampik kalau PKB memiliki pertimbangan khusus terkait bakal caleg, seperti harus memiliki popularitas.

"Syarat-syarat lainnya kami lihat kemampuan si calon, ketokohan si calon, kemudian mau bekerja keras calon ini bersama PKB pada pileg ini," ujarnya.

Pendaftaran bakal caleg DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pengurus pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU Pusat di Jakarta.

Kemudian, untuk bakal caleg anggota DPRD provinsi didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing dan bakal calon anggota DPRD kabupaten dan kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten dan kota di kantor KPU kabupaten dan kota masing-masing.

Sementara itu, untuk pendaftaran calon anggota DPD RI hanya bisa didaftarkan oleh bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan ke KPU provinsi.

KPU melayani pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023 dan pukul 08.00-23.59 di hari terakhir pendaftaran pada 14 Mei 2023.sinpo

Komentar: