PENCEMARAN NAMA BAIK WAMENKUMHAM

Jadi Tersangka, Keponakan Wamenkumham Penuhi Panggilan Bareskrim

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 11 Mei 2023 | 15:50 WIB
keponakan Wamenkumham Archie Bela (tengah berkemeja biru) (SinPo.id/ Sigit)
keponakan Wamenkumham Archie Bela (tengah berkemeja biru) (SinPo.id/ Sigit)

SinPo.id - Keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, Archi Bela memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kamis, 11 Mei 2023. Didampingi kuasa hukumnya, Archi diperiksa dengan status sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pamannya, Eddy.

“Saya datang untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka. Tentu sebagai warga negara yang baik saya hadir untuk pemeriksaan ini,” kata Archi di Mabes Polri, , Kamis, 11 Mei 2023.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Archi, Slamet Yuono mengatakan kasus yang menjerat kliennya sedang diselesaikan melalui jalur di luar hukum atau secara kekeluargaan. Pihaknya telah melakukan pendekatan dengan keluarga besar Archi dan Wamenkumham.

 “Kami sudah melakukan pendekatan karena ini masalah keluarga. Kami sudah pendekatan dengan keluarga besar juga agar perkara bisa diselesaikan dengan baik-baik,” ujar Slamet. 

Slamet berharap penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Archi usai menjalani pemeriksaan. Ia bahkan mengancam akan melakukan pelaporan balik jika Archi ditahan di Bareskrim Polri.

“Hal yang menjadi kekhawatiran kami kalau diadakan penahanan, tapi kami berharap kepolisian secara profesional tidak melakukan penahanan ke klien kami. Karena kita tau semua siapa pelapor kasus ini dan akan kelihatan, ketika ada penahanan, akan ada masalah,” kata Slamet.

Sebagai informasi, Archi telah resmi ditetapkan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri sebagai tersangka pada Maret 2023. Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara. Archi diduga menjual nama sang paman untuk memeras orang dengan cara menjanjikan promosi jabatan.sinpo

Komentar: