Kemenkeu Tetapkan Gaji Satpam dan Sopir K/L di DKI Rp 5,6 Juta

SinPo.id - Besaran honorarium Satpam dan Pengemudi untuk Kementerian/Lembaga di wilayah DKI Jakarta sebesar Rp 5,61 juta. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
PMK Nomor 49 Tahun 2023 itu memuat besaran honorarium untuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti.
Adapun untuk Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 5,1 juta.
Selain di DKI, Kemenkeu juga menetapkan besaran besaran honorarium untuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti untuk wilayah lainnya.
12 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu