Kemenkeu Tetapkan Gaji Satpam dan Sopir K/L di DKI Rp 5,6 Juta

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 12 Mei 2023 | 03:02 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Foto: SinPo.id/Galuh
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Foto: SinPo.id/Galuh

SinPo.id -  Besaran honorarium Satpam dan Pengemudi untuk Kementerian/Lembaga di wilayah DKI Jakarta sebesar Rp 5,61 juta. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. 

PMK Nomor 49 Tahun 2023 itu memuat  besaran honorarium untuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti. 

Adapun untuk Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 5,1 juta. 

Selain di DKI, Kemenkeu juga menetapkan besaran besaran honorarium untuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti untuk wilayah lainnya.sinpo

Komentar: