PENGANIAYAAN DAVID OZORA

Penganiayaan David Ozora, Mantan Pacar Mario Dandy Ajukan Kasasi

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 12 Mei 2023 | 18:42 WIB
Penampilan AG saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta (SinPo.id/ANTARA)
Penampilan AG saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta (SinPo.id/ANTARA)

SinPo.id - AG (15) melalui kuasa hukumnya mengajukan Kasasi terhadap  putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan hukuman 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di kasus penganiayaan David Ozora (17).

“Pernyataan kasasi sudah kami sampaikan kemarin ke PN Jaksel. Jam 15.15 WIB di aktanya. Namun untuk memori kasasi-nya kemungkinan minggu depan atau dua minggu lagi baru kami masukkan," ujar kuasa hukum AG, Manggata Toding Allo saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Mei 2023.

Sedangkan Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menyatakan bahwa Jaksa dan pihak anak AG sama-sama ajukan kasasi sejak Rabu, 10 Mei 2023. Hal itu telah tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

"Sesuai dengan data SIPP PN Jaksel, pihak AG dan JPU Jaksel sudah ajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT DKI pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023," kata Djuyamto dalam keterangannya, Jumat, 12 Mei 2023.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terhadap pacar Mario Dandy, AG (15) yang merupakan anak berkonflik dengan hukum di kasus penganiayaan David Ozora (17).

"Mengadili dan menerima permintaan banding anak AG dan penuntut umum. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ujar Hakim Tunggal Budi Hapsari saat bacakan putusan banding di PT DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 27 April 2023.

Budi meyakini bahwa AG memang bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Dengan demikian, kata Hakim Budi, anak AG tetap menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).sinpo

Komentar: