Kejagung Tetapkan Eks Dirut GTS Jadi Tersangka Kasus Proyek Fiktif

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 16 Mei 2023 | 16:33 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (SinPo.id/ Dok. Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung (SinPo.id/ Dok. Kejagung)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Graha Telkom Sigma (GTS) berinisial BR sebagai tersangka dalam kasus proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split yang dikerjakan oleh PT GTS periode tahun 2017-2018. BR menjadi tersangka baru dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

"Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 16 Mei 2023.

Menurut Ketut, BR diduga melawan hukum dengan membuat perjanjian kerja sama fiktif agar seolah-olah membuat pembangunan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

Kemudian, kata Ketut, para tersangka termasuk BR menggunakan dokumen fiktif untuk mendukung pencairan dana.

"Dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 282.371.563.184," tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi pada proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017-2018. Upaya penetapan tersangka itu dilakukan setelah ditemukan bukti cukup. 

"Tim penyidik bidang Pidsus Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Kamis 11 Mei 2023.

Keenam orang tersangka tersebut yaitu Taufik Hidayat selaku Direktur Utama PT GTS periode 2017 s/d 2020, Heri Purnomo selaku Direktur Operasi PT GTS periode 2016 s/d 2018. Judi Achmadi selaku Komisaris PT GTS periode 2014 s/d 2018. Rusjdi Basamallah selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur (PT WST). Agus Herry Purwanto selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi (MJA). Tejo Suryo Laksono selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta (PT GRK). sinpo

Komentar: