DPR Pastikan RUU PPRT Tak Tumpang Tindih dengan Aturan Lain

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 17 Mei 2023 | 09:11 WIB
Ketua DPR Puan Maharani saat menjalankan fungsi legislasi di DPR RI (Sinpo.id/Ashar)
Ketua DPR Puan Maharani saat menjalankan fungsi legislasi di DPR RI (Sinpo.id/Ashar)

SinPo.id -  Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) tak akan tumpang tindih dengan aturan lain. Payung hukum ini masih dibahas di Badan Legislasi (Baleg) dan sedang menunggu hasil pembahasan.

"Komitmennya ya kami akan selesaikan dengan sebaik-baiknya bermanfaat, tidak kemudian ada menimbulkan kontroversi dan tumpang tindih dengan undang-undang lain," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 16 Mei 2023.

Pemerintah telah merampungkan 367 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT. DIM RUU iti ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Sosial, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Hukum dan Hak Asasi dan Manusia serta Menteri Dalam Negeri.

Setelah ditandatangani lima menteri, DIM yang terdiri dari batang tubuh (239 DIM) dan penjelasan (128 DIM) lalu dikirim ke DPR. Targetnya, proses legislasi RUU PPRT masuk tahap pembahasan di DPR pada akhir Mei 2023.

Langkah maju DPR terhadap RUU PPRT ini dinilai publik sebagai bentuk keberpihakan lembaga perwakilan rakyat itu kepada kelompok rentan. Pengesahan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR digelar dalam rapat Paripurna DPR pada 21 Maret 2023.

RUU PPRT telah diajukan sejak 2004 dan masuk Prolegnas di setiap periode masa bakti DPR. Kepemimpinan Puan sebagai Ketua DPR dinilai berpengaruh cukup besar terhadap kemajuan RUU PPRT.

Hal itu terlihat dengan disahkannya RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR di periode masa bakti DPR yang dipimpin Puan. RUU PPRT pun dinilai akan menjamin rasa aman dan perlindungan dari negara kepada pekerja migran di luar negeri.

Apalagi, PMI di sektor domestik seringkali mengalami kekerasan dan pelecehan seksual karena disebabkan ketiadaan payung hukum dari Indonesia sendiri.sinpo

Komentar: