Kampus Pecat Dosen

Merasa Dipecat Sewenang-wenang, Seorang Dosen Unisbank Gugat Kampusnya

Laporan: Sinpo
Sabtu, 20 Mei 2023 | 19:07 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Seorang dosen atau pengajar Universitas Stikubank (Unisbank) Semarang, Ema Rahmawati menguggat menjemen kampusnya di Pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Semarang. Ema sebelumnya dipecat pada tanggal 25 Oktober 2022 lalu bersama beberapa dosen lain  dengan alasan yang terkesan dibuat-buat.

“Ema Rahmawati yang telah bekerja sebagai dosen sejak tahun 2014 pada prodi Perhotelan Universitas Stikubank (Unisbank) Semarang bahkan telah mendapatkan pemotongan gaji sebesar 50 persen selama berbulan-bulan tanpa ada perundingan terlebih dahulu,” ujar Kuasa Hukum Ema Rahmawati, Kahar Muamalsyah, dalam pernyataan resmi, sabtu 20 Mei 2023.

Ema Rahmawati telah berupaya berunding dengan pihak Unisbank Semarang karena berharap pihak Unisbank masih memegang nilai-nilai demokrasi namun tidak ada hasil karena pihak Unisbank Semarang terkesan tidak perduli,

“Bahkan ketika Ema mengadukan persoalannya kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, dan dilakukan mediasi pihak Unisbank masih bersikukuh untuk memecat Ema Rahmawati,” ujar Kahar menambahkan.

Bahkan saat sidang gugatan di Pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Semarang, pada Rabu, 17 Mei 2023, pihak Unisbank tidak menghadiri sidang perdana tanpa keterangan apapun.

“Hal ini diduga semakin menunjukkan bahwa pihak Unisbank Semarang tidak memiliki itikad baik dan anti demokrasi,” ujar kahar menambahkan.

Kahar minta agar  Unisbank Semarang mengembalikan nilai-nilai demokrasi dengan mencabut SK PHK terhadap Ema Rahmawati. Alasaanya PHK tersebut hanya dikarenakan ketidaksukaan rektorat kepada Ema Rahmawati.

Kahar juga meminta pemerintah mengawasi kampus Unisbank Semarang agar hak-hak para pekerja, termasuk para dosen tidak secara sewenang-wenang dilanggar oleh pihak rektorat.

Kahar juga mengimbau para dosen atau tenaga pengajar di perguruan tinggi untuk bersolidaritas, karena jika kesewenang-wenangan yang terjadi di salah satu perguruan tinggi. “Karena kasus ini dapat pula terjadi di perguruan tinggi yang lain,” kata Kahar menjelaksan.sinpo

Komentar: