Soal KUHP, Mahfud MD Sebut LGBT Itu Kodrat dan Tak Bisa Dilarang

Laporan: Galuh Ratnatika
Minggu, 21 Mei 2023 | 18:14 WIB
Ilustrasi (Sinpo.id/Gettyimages)
Ilustrasi (Sinpo.id/Gettyimages)

SinPo.id -  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan larangan LGBT tak bisa dimuat dalam KUHP lantaran menurutnya LGBT adalah kodrat yang tak bisa dilarang.

“Larangan LGBT nggak bisa dimuat di situ (KUHP baru) Nggak ada larangan LGBT. 'Pak, itu kan hukum agama?' Tapi bagaimana memuatnya? kan LGBT itu sebagai kodrat kan tidak bisa dilarang,” kata Mahfud MD dalam sambutannya di Rakernas KAHMI, dikutip Minggu 21 Mei 2023.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan LGBT tak bisa dilarang, namun perilakunya yang harus dilarang, terutama ketika hal tersebut dipertunjukkan kepada publik.

"Yang dilarang perilakunya. Orang LGBT itu kan diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu nggak boleh dilarang, Tuhan yang menyebabkan dia hidupnya menjadi homo, lesbian, tetapi perilakunya yang dipertunjukkan kepada orang itulah yang tidak boleh," ungkapnya.

Oleh karena itu, kata Mahfud, KUHP yang baru disahkan dan akan berlaku pada 2026 tidak mengatur secara spesifik tentang pasal LGBT. Namun hal tersebut tidak boleh dipertunjukkan kepada umum.

"Kan orang nggak mau LGBT disaksikan orang, dan seterusnya banyak hal-hal yang belum dimengerti oleh masyarakat, sehingga sesudah diundangkan pun masih diprotes, pihak luar negeri protes, jadi kita jelaskan semuanya," katanya menambahkan.sinpo

Komentar: