Korupsi Proyek GTS, Kejagung Tetapkan Dirut PT PKS Jadi Tersangka

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 23 Mei 2023 | 11:46 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Sinpo.id/dok: DetikGo)
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Sinpo.id/dok: DetikGo)

SinPo.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Syarif Mahdi yang merupakan Dirut PT Prima Karya Sejahtera (PKS) jadi tersangka baru dalam kasus proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split yang dikerjakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) periode tahun 2017-2018.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut bahwa Syarif Mahdi diduga ikut menikmati hasil korupsi proyek di PT GTS tersebut. 

"Menetapkan satu orang tersangka perkara dugaan korupsi di PT Graha Telkom Sigma yaitu SM selaku Direktur Utama (Dirut) PT Prima Karya Sejahtera," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya dikutip Selasa, 23 Mei 2023.

Menurut Ketut, pihakya telah menemukan beberapa bukti keterlibatan Syarif Mahdi dalam kasus korupsi tersebut. Diantaranya, Syarif Mahdi terlibat dalam persetujuan kontrak proyek fiktif dan juga menerima sejumlah uang. 

"Menandatangani kontrak pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang (fiktif), menandatangani Berita Acara Serah Terima proyek Apartemen Nayumi Sam Tower Malang (fiktif), Menandatangani proyek Perumahan Bukti Narimbang Asri tahap II (fiktif), menandatangani Berita Acara Serah Terima proyek Perumahan Bukti Narimbang Asri tahap II, dan menerima uang proyek apartemen, proyek ME, furniture, dan lain-lain,” tuturnya. 

Lebih jauh, Ketut mengungkapkan, Syarif Mahdi akan ditahan selama 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan dalam kasus korupsi ini. 

"Untuk proses penyidikan, tersangka SM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung 22 Mei 2023 sampai dengan 10 Juni 2023,” kata Ketut. sinpo

Komentar: