Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 23 Mei 2023 | 17:12 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (SinPo.id/ Ashar)
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang sebagai tersangka baru dalam kasus kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka keenam dalam kasus ini.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut bahwa satu tersangka yang baru ditetapkan oleh Kejagung merupakan pihak swasta berinisial WP. 

"Pada hari ini kita melakukan penetapan tersangka atas nama WP yang dianggap sebagai orang kepercayaan tersangka IH yang merupakan komisaris PT Solitech Media Energy," ujar Ketut dalam keterangannya, Selasa, 23 Mei 2023.

Ketut mengungkapkan, pihaknya mengamankan tersangka WP di Bandara Adisucipto, Yogyakarta pada Minggu, 21 Mei 2023.

"Pada 21 Mei kemarin dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di Bandara Yogyakarta," ucapnya. 

Lebih lanjut, Ketut mengatakan, WP diduga berperan menjadi penghubung IH kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini. 

"WP mempunyai peran dalam perkara ini, sebagai orang yang menghubungkan pihak-pihak lain yang terkait dalam proyek ini kepada pihak IH selaku Komisaris PT Solitech Media Energy," kata Ketut. 

Dia menambahkan, saat ini WP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan selama 20 hari usai ditetapkan menjadi tersangka. Dengan penetapan WP menjadi tersangka, maka total tersangka dalam kasus korupsi BTS Kominfo ini menjadi tujuh orang. sinpo

Komentar: