PEMILU 2024

Tunggu Keputusan MK, KPU Tetap Gunakan Proporsional Terbuka di Pemilu 2024

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 24 Mei 2023 | 20:35 WIB
Ketua KPU Hasyim As'yari (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Ketua KPU Hasyim As'yari (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan masih tetap memakai sistem proporsional terbuka pada penyelenggaraan Pemilu 2024. 

Ketua KPU RI Hasyim As'yari mengatakan, langkah itu diambil karena belum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Judicial Review (JR) proporsional terbuka menjadi tertutup. 

“Bagi KPU yang dijadikan dasar adalah peraturan yang masih berlaku (sistem proporsional terbuka),” kata Hasyim Asy’ari di Gedung KPU RI Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Mei 2023.

Hasyim memaparkan, KPU berpatokan pada undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang masih berlaku sampai saat ini. 

Instrumen ini, kata Hasyim, mengatur tentang sistem pemilu proporsional terbuka untuk pencalonan DPD, DPR dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Sehingga sampai sekarang pun ketika pencalonan kemarin ya, itu KPU masih menggunakan pendekatan itu," ujarnya.

Dengan begitu, pada Pemilu 2024 mendatang, desain perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) masih menggunakan sistem pemilu proporsional daftar calon terbuka. 

“Desain surat suaranya, desain formulir di dalamnya ada nama partai, nomor urut partai, tanda gambar partai, nama calon dan nomor urut calon per daerah pemilih, di setiap surat suara maupun formulir," ucap Hasyim.

Sementara itu, terkait pencetakan surat suara, Hasyim menyebut, KPU akan menunggu setelah penetapan daftar calon tetap (DCT). Sebab, nama-nama caleg akan dicantumkan di surat suara.

"Dan juga setelah penetapan daftar pemilih karena tentang jumlahnya kan juga berdasarkan jumlah pemilih," tandasnya.

 sinpo

Komentar: