Pemprov DKI Gelar Uji Emisi Gratis, Catat Tanggalnya

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 25 Mei 2023 | 09:39 WIB
Uji emisi gratis (Sinpo.id/PPID DKI)
Uji emisi gratis (Sinpo.id/PPID DKI)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar uji emisi akbar (UEA) 2023 secara gratis sebagai rangkaian perayaan HUT ke-496 Kota Jakarta dan hari lingkungan hidup sedunia.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pelaksanaan uji emisi akan berlangsung di Parkir Utara Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, pada Senin 5 Juni 2023.

“Kendaraan bermotor di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun diwajibkan setiap tahun melakukan uji emisi,” kata Asep dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 25 Mei 2023.

Asep mengungkapkan, uji emisi juga akan diselenggarakan di daerah penyangga Jakarta secara serentak, seperti di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Menurut Asep, warga DKI dan daerah penyangga yang hendak mengikuti UEA 2023 harus mendaftar terlebih dahulu melalui situs https://ujiemisi.jakarta.go.id/.

“UEA ini akan tercatat sebagai uji emisi terbanyak dalam rekor MURI,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Asep, UEA juga akan menjadi titik awal penerapan tiga kebijakan pemenuhan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor sebagai upaya memperbaiki kualitas udara Jakarta.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mewajibkan pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi gas buang agar memenuhi ambang batas emisi.

Kebijakan ini berlaku untuk mobil dan motor yang usianya lebih dari tiga tahun. Regulasinya termuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Uji emisi kendaraan di Jakarta telah dimulai sejak awal Januari 2021. Mula-mula kegiatan ini gratis, tapi kemudian dipatok tarif Rp150 ribu hingga Rp200 ribu.
sinpo

Komentar: