Komisi II DPR Dukung LHKPN Jadi Syarat bagi Caleg Terpilih

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 25 Mei 2023 | 14:52 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa/SinPo.id
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa/SinPo.id

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mendukung aturan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi syarat wajib bagi caleg terpilih. LHPKN caleg terpilih dinilai sebagai pertanggungjawaban pejabat publik.

"Menurut saya itu penting ya bagi para caleg terpilih untuk wajib melaporkan soal LHKPN. Kan problemnya waktu itu caleg menyerahkan LHKPN, nah kalo sekarang kan nanti caleg terpilih. Jadi nanti caleg terpilih ya dia harus bikin LHKPN," kata Saan kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 25 Mei 2023.

Menurut Saan, pejabat publik harus mempertanggungjawabkan keuangannya. Dia mengatakan LHKPN harus dilaporkan secara terbuka dan transparan.

"Sebagai pejabat publik dalam hal ini anggota DPR soal pertanggungjawaban itu kan penting untuk mempertanggungjawabkan terkait soal keuangan, penghasilan, dan macem-macemnya. Maka ya dalam bentuknya dia harus melaporkan LHKPN secara riil transparan gitu loh secara apa adanya jadi tidak ada yang disembunyikan, tidak ada yg dilebihkan," kata dia.

Saan juga mengingatkan agat para anggota Dewan terpilih dari Partai NasDem untuk selalu melaporkan LHKPN. Dia menekankan sejak awal partai besutan Surya Paloh itu mengingatkan kewajiban tersebut.

"Dari awal juga kita memang meminta agar para anggota DPR yang terpilih dan yang juga sebelumnya itu untuk memenuhi laporan LHKPN. Jadi, ya harus, kita mengharuskan," kata dia.

Saan mengakui Komisi II DPR belum menentukan rapat bersama KPU soal syarat baru LHKPN. Dia mengatakan sejauh ini belum ada jadwal mengenai rapat tersebut.

"Belum. Minggu depan paling atau nanti minggu depan kita liat. Kalau sejauh ini belum ada jadwalnya sih," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menyurati KPU terkait kewajiban melaporkan LHKPN bagi calon legislatif. KPU menyebut LHKPN menjadi syarat yang wajib dipenuhi oleh caleg terpilih.sinpo

Komentar: