TAMBAHAN MASA JABATAN PIMPINAN KPK

Legislator Demokrat Pertanyakan MK Kabulkan Tambah Masa Jabatan Pimpinan KPK

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 25 Mei 2023 | 22:14 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman (SinPo.id/ Parlementaria)
Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman (SinPo.id/ Parlementaria)

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman mengaku heran dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masa jabatan pimpinan Komisi Antirasuah kini menjadi 5 tahun dari sebelumnya 4 tahun.

Benny mempertanyakan kewenangan MK dalam mengubah masa jabatan KPK tersebut. Menurut dia, pengubahan masa jabatan pimpinan KPK merupakan kewenangan mutlak dari pembentuk Undang-Undang (UU).

"Tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik, hancur negeri ini," kata Benny dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis, 25 Mei 2023.

Sebelumnya, Majelis Hakim MK menyatakan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun. Putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan.

MK bahkan merasa dengan kewenangan Presiden dan DPR untuk seleksi dua kali dalam periode kepemimpinannya berpotensi mempengaruhi independensi KPK. Serta, jadi beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK.

Gugatan ini dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dia menginginkan masa jabatannya yang akan habis ditambah.sinpo

Komentar: