KDRT DEPOK

Kasus KDRT Depok, Polda Metro Berencana Terapkan Restorative Justice

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 26 Mei 2023 | 15:55 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Polda Metro Jaya berencana menerapkan restorative justice usai mengambil alih dari Polres Metro Depok di kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri (pasutri) yang viral di wilayah Depok. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut akan mempertemukan kembali pasangan suami istri ini ketika keadaan keduanya sudah membaik. 

"Kalau memungkinkan untuk restorative justice kami akan lakukan, karena semangat dalam Undang-Undang KDRT ini adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga," ujar Karyoto dalam keterangannya dikutip Jumat, 26 Mei 2023.

Saat ini, kata Karyoto, keduanya yang sudah berstatus tersangka, namun sudah ditangguhkan penahanannya. "Alasannya masih patut dan wajar terhadap apa-apa yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan," tuturnya. 

Menurut Karyoto, dirinya sudah mendapatkan penjelasan dari penyidik Reserse Polres Metro Depok terkait penetapan keduanya menjadi tersangka, dan juga alasan penahanan terhadap sang istri. 

"Kalau dalam kaidah KUHAP-nya masih sesuai prosedur. Hanya ada mungkin asumsi ya, asumsi yang dibangun oleh netizen karena gambar ini sudah di upload di medsos," kata Karyoto.

Sebagai informasi, Kasus ini viral setelah adik sang istri mempostingnya di media sosial. Dalam postingan di Twitter sang adik, dengan menampilkan foto sang kakak yang terlihat luka lebam di wajahnya, dinarasikan bahwa sang kakak yang menjadi korban KDRT malah ditahan pihak Polres Metro Depok. sinpo

Komentar: