Kemenko Polhukam Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum

Laporan: Martahan Sohuturon
Minggu, 28 Mei 2023 | 03:13 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (Ashar/SinPo.id)
Menko Polhukam Mahfud MD. (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)  membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum. Menko Polhukam Mahfud MD mengonfirmasi pembentukan tim itu

Menurutnya, tim tersebut dibentuk guna membenahi hukum di Indonesia yang tidak karuan.

"Betul. Itu Kemenko Polhukam yang membuat Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum," kata Mahfud dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 27 Mei 2023.

Ia mengaku langsung mengusulkan untuk membentuk tim ini saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta dirinya mencari solusi terkait hukum di Indonesia. Selain itu, dia juga membentuk RUU anti mafia.

"Melalui ratas Kabinet Presiden juga meminta Menko Polhukam untuk mencari model reformasi hukum pertanahan mengingat maraknya mafia tanah. Secara lebih umum kita juga membentuk subtim RUU Antimafia, mengingat mafia kita sudah menggurita dan mengancam sendi-sendi hidup bernegara," ujarnya.

"Melalui ratas Kabinet Presiden juga meminta Menko Polhukam untuk mencari model reformasi hukum pertanahan mengingat maraknya mafia tanah. Secara lebih umum kita juga membentuk subtim RUU Antimafia, mengingat mafia kita sudah menggurita dan mengancam sendi-sendi hidup bernegara," ujarnya.sinpo

Komentar: