Soal PK Moeldoko, SBY:Jangan-jangan Ini Serius Demokrat akan Diambil Alih?

Laporan: Martahan Sohuturon
Senin, 29 Mei 2023 | 09:04 WIB
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (SinPo.id/Twitter: @SBYudhoyono)
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (SinPo.id/Twitter: @SBYudhoyono)

SinPo.id - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menanggapi unggahan Pakar Hukum Tatanegara, Prof Denny Indrayana di media sosial Twitter, terkait pengambilalihan Partai Demokrat oleh KSP Moeldoko lewat upaya peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

SBY mengaku mendapat informasi dari salah seorang mantan menteri. Menurutnya, info tentang keberadaan tangan-tangan politik yang mengganggu Partai Demokrat agar tidak bisa berkontestasi di Pemilu 2024, itu adalah kemunduran demokrasi.

“Tadi malam saya terima telpon dari mantan menteri yang sampaikan pesan politisi senior (bukan Partai Demokrat) berkaitan PK Moeldoko ini. Pesan seperti ini juga kerap saya terima. Jangan-jangan ini serius bahwa Demokrat akan diambil alih?” tanya SBY dalam keterangannya pada Senin, 29 Mei 2023.

Berdasarkan akal sehat, lanjut SBY, PK yang dilayangkan kubu Moeldoko sulit dikabulkan MA karena kubu Moeldoko kalah 16 kali di pengadilan.

"Kalau ini terjadi, info adanya tangan-tangan politik untuk ganggu Demokrat agar tak bisa ikuti Pemilu 2024 barangkali benar. Ini berita yg sangat buruk,” katanya.

SBY berharap pemegang kekuasaan tetap amanah, tegakkan kebenaran & keadilan.

“Indonesia bukan negara "predator" (yang kuat memangsa yang lemah) serta tak anut hukum rimba, yg kuat menang, yg lemah selalu kalah,” tegasnya.

Selain itu, SBY juga menghimbau kader Partai Demokrat di seluruh tanah air, agar mengikuti perkembangan PK Moeldoko dan selalu mengikuti petunjuk Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Jika keadilan tak datang, kita berhak memperjuangkannya secara damai dan konstitusional,” tukas Presiden keenam RI tersebut.

Denny sebelumnya mengaku mendapat informasi penting terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di MK.

Ia menyebut MK akan mengabulkan sistem Pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 28 Mei 2023.

Berdasarkan info yang diterimanya, enam hakim MK akan setuju untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup. Sementara, tiga hakim lain akan menyatakan dissenting opinion.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.

Ia lalu menyinggung perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK hingga pengajuan PK oleh Moeldoko terkait sengketa Partai Demokrat.

"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun. PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA," kata Denny.

"Jika Demokrat berhasil dicopet, istilah Gus Romi PPP [Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP M Romahurmuziy], maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal," imbuh dia.

Sebagai informasi, permohonan PK yang diajukan Moeldoko itu tercatat sudah masuk ke MA pada 15 Mei 2023. Permohonan itu mengantongi nomor: 128 PK/TUN/2023. Belum ada majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut.

Sementara Menko Polhukam Mahfud MD meminta MK menelusuri informasi Denny tersebut.

Menurut Mahfud, putusan tersebut seharusnya tidak boleh bocor sebelum dibacakan. Ia menilai pernyataan Denny bisa menjadi preseden buruk, bahkan dapat disebut sebagai pembocoran rahasia negara.

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara," ujar Mahfud MD melalui akun Twitter resminya pada Minggu, 28 Mei 2023.

Mahfud juga mengatakan informasi yang dimiliki Denny harus diselidiki kepolisian agar tidak menjadi spekulasi yang mengandung fitnah.

"Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah. Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan," tuturnya.sinpo

Komentar: