Ketua PN Jakpus Tak Hadiri Panggilan KY terkait Putusan Tunda Pemilu 2024

Laporan: Martahan Sohuturon
Senin, 29 Mei 2023 | 11:48 WIB
Juru Bicara KY Miko Ginting. (SinPo.id/Dok. Komisi Yudisial)
Juru Bicara KY Miko Ginting. (SinPo.id/Dok. Komisi Yudisial)

SinPo.id - Komisi Yudisial (KY) memanggil ketua dan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terkait perkara yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, Ketua PN Jakpus tak hadir, sehingga KY akan melakukan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan.

"Komisi Yudisial hari ini memanggil ketua PN Jakarta Pusat untuk dimintai keterangannya terkait putusan Prima melawan KPU. Perkara keperdataan ini sering disebut sebagai putusan penundaan pemilu," kata Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Senin, 29 Mei 2023.

"Pemanggilan ulang akan segera dilakukan karena nilai informasi yang ingin dimintakan sangat penting untuk membuat terangnya perkara ini," imbuhnya.

Sementara itu, pemanggilan terhadap majelis hakim PN Jakpus dilakukan pada Selasa, 30 Mei 2023. KY berharap para majelis hakim dapat hadir memenuhi panggilan tersebut.

"Pemanggilan dan penggalian keterangan ini dilakukan dalam rangka penelusuran ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), area yang menjadi domain Komisi Yudisial," jelasnya.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," kata Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, seperti dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, saat diakses di Jakarta pada 2 Maret 2023.

Pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut ialah untuk memulihkan dan menciptakan keadaan adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat, dalam hal ini KPU.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.sinpo

Komentar: