MA soal PK Moeldoko: Majelis Hakim Masih Kosong, Bagaimana Mungkin Bisa Ditebak?

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 29 Mei 2023 | 14:58 WIB
Gedung Mahkamah Agung. (SinPo.id/Mahkamah Agung)
Gedung Mahkamah Agung. (SinPo.id/Mahkamah Agung)

SinPo.id - Mahkamah Agung (MA) merespons pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana yang menyebut peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan kubu Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat bakal dikabulkan.

Juru Bicara MA Suharto menyatakan bahwa majelis hakim untuk menangani perkara itu belum ada. Ia pun mempertanyakan dasar dari pernyataan Denny tersebut.

"Berdasarkan Sistem informasi Administrasi Perkara di MA itu tanggal distribusi masih kosong, dan majelisnya masih kosong, alias belum ada. Bagaimana mungkin putusannya bisa ditebak-tebak? Tunggu saja proses bisnis di MA terkait perkara itu," kata Suharto kepada wartawan pada Senin, 29 Mei 2023.

Moeldoko menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum Partai Demokrat.

Dilansir dari laman kepaniteraan MA, permohonan PK Moeldoko masuk pada Senin, 15 Mei 2023 dan teregister dengan nomor perkara: 128 PK/TUN/2023. Belum ada majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut.

Biasanya, MA menghabiskan waktu maksimal tiga bulan untuk memutus permohonan PK.

"Pengadilan pengaju: PTUN Jakarta. Pemohon: Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Moeldoko, M.Si., Dk," sebagaimana dilansir dari laman kepaniteraan MA pada Senin, 29 Mei 2023.

Suharto menyampaikan MA akan memproses PK tersebut sesuai aturan di kepaniteraan hingga divonis majelis.

"Nanti setelah distribusi terisi tanggalnya dan ada ditetapkan majelisnya, maka majelis mempelajari berkasnya dan menetapkan hari dan tanggal persidangan," kata Suharto.

Ia juga memastikan putusan diketok berdasarkan fakta sidang. Dia menekankan vonis bukan berdasarkan opini masyarakat.

Sebelumnya, Denny melempar isu terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK hingga terkait pengajuan PK Moeldoko terkait sengketa Partai Demokrat. Denny sendiri diketahui sebagai salah satu pendukung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden (bacapres).

"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun. PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil 'dicopet', istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal. Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan," kata Denny.

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat (PD), Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), khawatir Partai Demokrat benar-benar akan diambil alih imbas PK soal kepengurusan DPP Partai Demokrat yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko. Jika Demokrat dihalangi ikut Pemilu 2024, hal ini jadi kabar buruk.

"Berkaitan dengan PK Moeldoko di MA, tadi malam saya terima telepon dari mantan menteri yang sampaikan pesan politisi senior (bukan Partai Demokrat) berkaitan PK Moeldoko ini. Pesan seperti ini juga kerap saya terima. Jangan-jangan ini serius bahwa Demokrat akan diambil alih," kata SBY melalui Twitter-nya, Minggu, 28 Mei 2023.sinpo

Komentar: