Polri Gelar Sidang Etik Teddy Minahasa Hari ini

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 30 Mei 2023 | 13:23 WIB
Teddy Minahasa (Sinpo.id/Ashar)
Teddy Minahasa (Sinpo.id/Ashar)

SinPo.id -  Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang terjerat kasus peredaran narkoba jenis sabu menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari ini, Selasa, 30 Mei 2023.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut dalam sidang KKEP Irjen Teddy hari ini bakal ada 13 saksi dan satu saksi ahli.

"Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023 pukul 09.20 WIB dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap terduga pelanggar Irjen. TM, pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan 1 ahli," kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 30 Mei 2023.

Ramadhan menyampaikan, persidangan KKEP  pada siang ini akan memutuskan status Irjen Teddy sebagai anggota Polri.

"Agenda sidak etik hari ini, yaitu pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi. Kemudian pemeriksaan terduga pelapor, pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan, dan pembacaan putusan," tuturnya.

Adapun sidang kode etik Irjen Teddy Minahasa akan dipimpin oleh Ketua Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada, Wakil Ketua Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing dan tiga anggota yaitu Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup kepada eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dalam kasus peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).

"Mengadili dan menjatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Teddy Minahasa," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat bacakan vonis di PN Jakbar, Selasa 9 Mei 2023.sinpo

Komentar: