Dugaan Korupsi Komoditi Emas, Kejagung Periksa Karyawan Bea Cukai dan Antam

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 30 Mei 2023 | 18:48 WIB
Ilustrasi. (SinPo.id/Reuters)
Ilustrasi. (SinPo.id/Reuters)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 pada Selasa, 30 Mei 2023.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa saksi yang diperiksa di antaranya merupakan pihak PT Aneka Tambang (Antam), dua orang dari Bea Cukai, dan satu orang dari CV Mitra Sejati.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa delapan orang saksi, yakni MAA, ID, MF, MAK dan AM dari PT Aneka Tambang (Antam). Kemudian BI dan SK dari Bea Cukai, dan EDS dari CV Mitra Sejati," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 30 Mei 2023.

Ketut menyebut bahwa pemeriksaan kedelapan saksi guna mendalami dan menyelidiki kasus ini. Dan juga, kata dia, untuk mengumpulkan semua bukti-bukt terkait korupsi komoditi emas.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022," tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan telah melakukan pengeledahan di kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan usaha komoditi emas 2010-2022.

Ketut mengungkapkan, kantor Bea Cukai menjadi salah satu tempat yang digeledah Kejagung terkait perkara tersebut. 

"Salah satunya (kantor Bea Cukai)," kata Ketut di gedung Kejagung, Senin, 15 Mei 2023.sinpo

Komentar: