PGI Kecam Pembubaran Ibadah di Binjai, Pekanbaru, dan Bandung Barat

Laporan: Martahan Sohuturon
Selasa, 30 Mei 2023 | 23:51 WIB
Gedung PGI. (SinPo.id/Dok. PGI)
Gedung PGI. (SinPo.id/Dok. PGI)

SinPo.id - Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengecam keras aksi pembubaran ibadah yang dilakukan oleh beberapa kelompok masyarakat di tiga kota/kabupaten berbeda yang terjadi dalam waktu berdekatan, 19 dan 28 Mei 2023.

Pembubaran ibadah pertama terjadi terhadap jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS) Binjai di Kelurahan Satia, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat, 19 Mei 2023; kemudian Gereja Bethel Indonesia (GBI) Gihon di Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau pada Jumat, 19 Mei 2023; dan terakhir Gereja Bethel Indonesia (GBI) dengan aktivitas pendidikan agama Kristen di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar) pada 28 Mei 2023.

Sekretaris Eksekutif bidang idang Keadilan dan Perdamaian PGI Henrek Lokra menyatakan bahwa pihaknya kasus-kasus pembubaran ibadah masih terjadi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tajam mengkritik pelarangan pembangunan rumah ibadah, serta menegaskan bahwa konstitusi menjamin kebebasan beribadah dan beragama dalam Rakornas Kepala Daerah 2023 di Sentul, Bogor, Jabar pada Januari 2023 lalu.

"PGI mengecam keras aksi pembubaran ibadah secara paksa dan provokatif yang dilakukan oleh beberapa kelompok masyarakat terhadap jemaat GMS Binjai, GBI Gihon, dan GBI di Cilame," kata Henrek dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 30 Mei 2023.

Atas aksi penghentian paksa aktivitas peribadahan dan pendidikan agama Kristen tersebut, ia melanjutkan, PGI menyampaikan empat sikap.

Pertama, keberadaan rumah ibadah adalah kebutuhan riil masyarakat. Pemerintah daerah sebagai pengayom masyarakat seharusnya dapat menjalankan fungsinya dalam membina kerukunan antarumat beragama, salah satunya dengan memfasilitasi pendirian rumah ibadah. Pasal 13 dan 14 PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006  mengamanatkan kepala daerah untuk memberikan izin sementara sebagai bentuk fasilitasi negara dalam mencari solusi pendirian rumah ibadah, sementara jemaat terus mengupayakan dukungan 90 dan 60 KTP.

Kedua, menyatakan protes keras dan meminta Jokowi, melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk memberikan teguran keras kepada Wali Kota Binjai Amir Hamzah, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, dan Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan untuk mengeluarkan izin sementara sebagai bentuk fasilitasi negara berdasarkan PBM 9 dan 8 Tahun 2006.

Ketiga, PGI meminta kepada pemerintah dan aparat keamanan untuk tidak membiarkan kasus–kasus seperti ini berulang tanpa tindakan hukum yang tegas dan transparan. Sikap pembiaran negara akan berakibat pada pudarnya wibawa negara, berkembangnya rasa tidak percaya, serta terakumulasinya gesekan di tingkat akar rumput yang berpotensi menjadi konflik terbuka, apalagi pada momentum memasuki tahun politik dengan politisasi identitas yang sangat rawan.

Terakhir, kepada para pelayan dan jemaat GMS Binjai, GBI Gihon Pekanbaru, dan GBI di Cilame, Bandung Barat, serta umat Kristen secara menyeluruh, PGI menganjurkan untuk tetap teguh dalam iman kepada Kristus dan tetap mengikuti peraturan yang berlaku untuk izin pendirian rumah ibadah, serta terus menjalin persaudaraan sesama anak bangsa di mana saudara berada.sinpo

Komentar: