PEMILU 2024

Doli Kurnia Sebut Buang Energi Jika MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 31 Mei 2023 | 02:59 WIB
Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (SinPo.id/Parlementaria)
Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (SinPo.id/Parlementaria)

SinPo.id -  Situasi politik berpotensi mengarah tidak kondusif apabila Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup alias coblos partai di Pemilu 2024. Hal itu diungkap oleh 
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia

"Kalau pak SBY kan katanya chaos, ya bisa jadi gitu. Tapi paling tidak kalaupun tidak terjadi chaos, energi yang selama ini sudah kita buang selama 11 bulan ini itu akan wasting akan sia-sia," ujar Doli.

Pernyataan itu disampaikan merespons pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang mengaku mendapat bocoran kalau MK akan mengabulkan gugatan tersebut.

Tidak hanya itu, Ia menilai tahapan Pemilu 2024 juga dimulai dari awal lagi. Ia menilai putusan itu tidak hanya berdampak terhadap partai politik saja, namun juga kepada persiapan pemilu juga. Hal tersebut tentu akan menimbulkan masalah baru di kemudian harinya. 

"Kan berbeda itu, masa nanti berbeda kertas suaranya, enggak ada nama calon segala macam. Nah, kita enggak tahu, belum lagi dampak dari putusan itu," ujarnya. 

Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini pun menegaskan jika MK benar akan memutus mengembalikan sistem pemilu jadi coblos partai, maka partainya pun akan mempertimbangkan mengambil langkah selanjutnya, baik secara politik maupun hukum. 

"Kami (Golkar) bersama dengan tujuh partai politik lainnya akan mengambil langkah-langkah. Ya mungkin langkah politik atau langkah hukum lagi," tegas Doli.

Meski demikian, Politisi Daerah Pemilihan Sumatera Utara III ini optimistis, hakim konstitusi akan memutus perkara itu secara objektif. Menurutnya, MK harus melihat putusan terdahulunya yang memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka. Selain itu, Doli juga kembali menekankan bahwa tahapan Pemilu 2024 kini sudah berjalan setengahnya. 

"Kan saat munculnya judicial review itu sudah pada saat masuk tahapan pemilu. Kita kan 14 Juni kemarin itu sudah mulai tahapan, 20 bulan. Nah, sampai sekarang sudah berjalan 11,5 bulan ya," pungkasnyasinpo

Komentar: