Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 01 Juni 2023 | 02:20 WIB
Ilustrasi garis polisi (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi garis polisi (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id -  Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menetapkan status tersangka kepada tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir yang dijemput yakni Karlina, Iskandar dan Idris. Mereka diduga melakukan korupsi dana hibah Pilkada Ogan Ilir 2020 lalu Rp 7,4 miliar.

"Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menetapkan tiga orang Komisioner Bawaslu Ogan Ilir menjadi tersangka," ujar  Kasi Intel Kejari OI, Ario Apriyanto Rabu 31 Mei 2023.

Mereka merupakan komisioner Bawaslu aktif. Mereka sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkaran dugaan tindak pindana korupsi penggunaan dana hibah Pilkada OI 2020. Mereka dibawa ke Lapas Kelas 1 Pakjo di Palembang dan ditahan selama 20 hari.

"Ini sehubungan pengembangan dan pendalaman penyidik," tuturnya.

Dia menjelaskan, upaya penetapan tersangka berdasarkan fakta persidangan yang termuat pada nota pendapat Penuntut Umum dan hasil gelar perkara oleh tim Penyidik. Penuntut Umum kemudian berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel melihat adanya perbuatan melawan hukum. 

Dia menjelaskan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. 

"Serta akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi," tambahnya.sinpo

Komentar: