Satpol PP DKI Jakarta Tutup Tempat Prostitusi Berkedok Panti Pijat

Dinilai melanggar Perda

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 01 Juni 2023 | 15:43 WIB
Satpol PP DKI saat menutup tempat prostitusi di Jakbar /dok. Pol PP
Satpol PP DKI saat menutup tempat prostitusi di Jakbar /dok. Pol PP

SinPo.id -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup tempat usaha panti pijat dengan cara menyegel yang berlokasi Kompleks Ruko Rich Palace Blok D 10, Jalan Lapangan Bola, Kembangan, Jakarta Barat. Penutupan tempat usaha panti pijat itu diduga melakukan praktik prostitusi terselubung dan melanggar peraturan daerah (Perda).

"Berdasarkan laporan warga, dan dicek petugas di lapangan, panti pijat itu terindikasi melakukan praktik prostitusi terselubung," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono, Kamis 1 Juni 2023.

Menurut Eko, penutupan panti pijat juga menindaklanjuti surat rekomendasi penutupan usaha dari Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta.

"Penertiban berlangsung humanis didampingi unsur tiga pilar Kecamatan Kembangan," ujar Eko menambahkan.

Satpol PP DKI Jakarta berharap pemilik tempat usaha sejenis lainnya dapat mematuhi ketentuan operasional usaha sesuai perizinan yang dimiliki.

Eko mengancam akan menindak tegas tempat usaha yang melanggar aturan yang berlaku.

 sinpo

Komentar: