SISTEM PROPORSIONAL PEMILU

Rumor Putusan Sistem Pemilu Tertutup, DPR Nilai MK Kurang Peka

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 01 Juni 2023 | 16:28 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus (SinPo.id/ Parlementaria)
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus (SinPo.id/ Parlementaria)

SinPo.id - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menilai Mahkamah Konstitusi kurang peka, dan tidak mempedulikan suara masyarakat apabila akan menerapkan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 mendatang.

Karena menurutnya, sistem proporsional terbuka dinilai sudah tepat dan sudah teruji, serta dapat memberikan pilihan kepada masyarakat untuk memilih sosok caleg yang diinginkannya. Sementara sistem tertutup hanya memilih lambang partai.

"Jika sistem proporsional tertutup benar-benar akan diterapkan, maka dikhawatirkan gairah dan semarak pesta demokrasi jadi terhalang. Padahal MK adalah lembaga terdepan penjaga demokrasi dan seyogyanya mesti menjadi benteng kokoh menjaga kedaulatan rakyat," kata Guspardi, Kamis 1 Juni 2023.

Ia juga mengungkit putusan MK di zaman kepemimpinan Mahfud MD yang telah melegitimasi sistem proporsional terbuka di gunakan dalam pemilu legislatif (Pileg). Artinya, sistem proporsional tertutup sudah tidak berlaku lagi.

"Lagi pula putusan MK itu sifatnya final dan mengikat. Masa sih MK akan membatalkan keputusan yang pernah dibuat sebelumnya. Jangan sampai menimbulkan dugaan dan persepsi ditengah masyarakat bahwa MK cenderung tidak netral dalam keputusannya," ungkapnya.

Oleh karena itu, kata Guspardi, diharapakan MK dapat mencermati secara seksama berbagai aspek dan perkembangan serta situasi kekinian yang terjadi dengan  mempertimbangkan aspirasi dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

"Termasuk juga kesepakatan dari 8 fraksi di DPR yang bulat menolak pemilihan legislatif kembali ke sistem tertutup. Intinya kita tetap konsisten dengan sistem pemilu menggunakan proporsional terbuka," katanya menegaskan.

Sebelumnya, mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengaku telah mendapat info soal gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di MK. Kemudian MK disebut akan mengabulkan gugatan itu dan mengubah sistem pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.sinpo

Komentar: