KORUPSI BTS KOMINFO

Asam Lambung, Johnny G Plate Batal Diperiksa Kejagung

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 01 Juni 2023 | 18:54 WIB
Jhonny G Plate usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung (SinPo.id/ Ashar)
Jhonny G Plate usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI batal memeriksa mantan Menkominfo Johnny G Plate, yang telah berstatus tersangka di kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022. Dirdik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menyebut, Johnny batal diperiksa lantaran menderita sakit asam lambung.

"Pemeriksaan tidak jadi. Karena yang bersangkutan (Johnny G Plate) sakit maag, katanya asam lambung," ujar Kuntadi dalam keterangannya, Kamis, 1 Juni 2023.

Kendati demikian, Kuntadi mengatakan bahwa sakit yang dialami Johnny G Plate tidak parah dan tim penyidik tidak perlu melakukan pembantaran.

"Sudah kita panggil dokter untuk memeriksa konidisi kesehatannya," tuturnya.

Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan, penyidik masih membutuhkan keterangan dari Johnny G Plate dalam kasus korupsi BTS Kominfo ini. Oleh sebabnya, kata dia, penyidik mengagendakan pemeriksaan lanjutan kepada mantan Sekjen partai NasDem tersebut.

"Iya masih butuh diperiksa lanjutan," kata Kuntadi menjelaskan.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan Johnny sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. BPKP menaksir nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo itu mencapai Rp8 triliun.

Setelah jadi tersangka, Johnny dicopot dari jabatannya sebagai Menkominfo. Presiden Jokowi kemudian menunjuk Mahfud MD menjadi Plt Menkominfo.

Kejagung total telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus BTS BAKTI Kominfo. Belakangan Kejagung membuka peluang penerapan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Johnny.sinpo

Komentar: