Kepmenaker 88/2023 Jadi Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 02 Juni 2023 | 03:16 WIB
Ilustrasi Kekerasan Seksual Credit: pexels.com/pixabay
Ilustrasi Kekerasan Seksual Credit: pexels.com/pixabay

SinPo.id -  Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja dapat 
memberikan kekuatan dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual ataupun pelecehan seksual di tempat kerja. Menurut Ida, Kepmenaker ini pada prinsipnya mengedepankan keadilan dan kesetaraan gender.

"Mudah-mudahan itu bukan fenomena gunung es. Mudah-mudahaan tidak mewakili kondisi di tempat kerja.
Kelahiran Kepmenaker ini menindaklanjuti aturan lebih teknis soal pelecehan seksual di tempat kerja, setelah UU TPKS," ujarnya pada Kamis 1 Juni 2023.

Aturan yang terkadung di dalamnya tidak pandang korban laki-laki atau perempuan, begitu juga dengan pelakunya. Melalui aturan ini, pemerintah akan menjamin hak-hak korban yang menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual. Termasuk menjamin kerahasiaan. Nantinya, perusahaan juga wajib membentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di lingkungan kerjanya.

"Bahwa sesungguhnya korban lebih banyak perempuan itu nyata. Tapi bukan berarti hanya melindungi perempuan yang menjadi korban. Laki-aki berhak dapat perlindungan yang sama. Kepmenaker ini juga tidak menghilangkan hak korban untuk melaporkan secara pidana ke aparat penegak hukum. Peraturan ini mengatur dari sisi ketenagakerjaan," tambahnya.sinpo

Komentar: