Kowani Desak Pemerintah Tekan Jumlah Perokok Anak

Laporan: Bayu Primanda
Selasa, 06 Juni 2023 | 15:22 WIB
Ilustrasi (Sinpo.id/The Columbian)
Ilustrasi (Sinpo.id/The Columbian)

SinPo.id -  Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Giwo Rubianto Wiyogo mendesak pemerintah membuat kebijakan untuk menekan jumlah perokok anak di tanah air. Desakan ini muncul dari tingginya peningkatan jumlah perokok anak.

Hal ini disampaikan Giwo saat membacakan deklarasi bertajuk “Gerakan Ibu Bangsa Selamatkan Indonesia dari Hegemoni Zat Adiktif” pada Selasa, 6 Juni 2023. Deklarasi ini dibacakan oleh 5 organisasi anggota KOWANI mewakili 102 organisasi anggota KOWANI di seluruh Indonesia.

“Dalam upaya menyongsong Indonesia Emas pada tahun 2045 dengan sumber daya manusia yang sehat, berkualitas, dan produktif, kami selaku pengurus dan organisasi anggota Kongres Wanita Indonesia, berkomitmen untuk menangani peningkatan jumlah perokok anak," kata Giwo

"Kami mendesak pemerintah untuk segera merumuskan kebijakan yang kuat dalam menekan konsumsi produk rokok, baik yang mengandung zat adiktif dalam bentuk rokok konvensional maupun jenis baru," sambungnya.

Gerakan Ibu Bangsa bertujuan menjaga, merawat, dan mengawasi implementasi kebijakan yang pro terhadap kesehatan, pembangunan, serta kesejahteraan sosial yang bebas dari produk zat adiktif.

Selain itu, KOWANI juga mendukung dan membantu upaya penyelamatan anak dalam 1000 hari pertama kehidupan dari kondisi stunting dan gizi buruk.

"Kami menegaskan penolakan kami terhadap bentuk-bentuk pencitraan dan intervensi industri rokok, baik yang berselubung dengan corporate social responsibility (CSR), kerjasama sponsorship, maupun beasiswa," kata Giwo.

KOWANI juga mendukung pelarangan iklan rokok konvensional dan jenis baru di ruang publik, media cetak, dan elektronik.

"KOWANI mendorong kebijakan yang pro kesehatan dan berkomitmen untuk turut serta dalam edukasi masyarakat agar tidak merokok, termasuk jenis baru yang dapat mendorong adiksi dan merusak kebutuhan gizi," tukas dia.sinpo

Komentar: