Legislator Gerindra Dukung Usulan Dana Bantuan Korban Diatur dalam PP

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 06 Juni 2023 | 19:53 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Siti Nurizka Puteri Jaya. (SinPo.id/Dok. Gerindra)
Anggota Komisi III DPR RI, Siti Nurizka Puteri Jaya. (SinPo.id/Dok. Gerindra)

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Siti Nurizka Puteri Jaya mendukung penuh Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dana Bantuan Korban yang diusulkan Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). RPP memuat tentang mekanisme dan pengaturan dana bantuan bagi korban yang ditangani oleh LPSK.

"Saya sangat setuju dengan LPSK untuk mengusulkan mekanisme dan pengaturan dana bantuan korban dalam penyusunan rancangan peraturan pemerintah tentang dana bantuan korban. Saya sebagai perwakilan wanita (di) Komisi III  mendukung penuh segala mekanisme penganggaran untuk tercapainya segala hak-hak untuk korban," kata Rizka dalam rapat Komisi III dengan Ketua LPSK dan Ketua Komnas HAM di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023.

Politisi Partai Gerindra ini menilai RPP dapat menguatkan UU TPKS. Sebab, UU itu membuka kesempatan bagi korban mendapat haknya.

"Seperti yang kita tahu berita akhir-akhir ini bermunculan tentang kekerasan seksual adalah tindakan keji yang sangat memalukan dan berdampak besar bagi para korban khususnya perempuan dan anak. Undang-Undang TPKS telah membuat satu langkah maju dengan membuka kesempatan bagi korban mendapat haknya. Langkah selanjutnya yaitu memastikan hak tersebut sampai ke tangan para korban," kata dia.

Dalam rapat itu, Rizka juga mempertanyakan pelaksanaan Program Sahabat Saksi dan Korban di dapilnya Sumatra Selatan (Sumsel) I. Dia berjanji akan mendukung penuh terkait alokasi dan anggaran program tersebut.

"Mengingat di daerah saya banyak terjadi kriminalisasi korban, kemarin pun sudah saya angkat dalam rapat Komisi III, begitu banyaknya korban yang dikriminalisasi dan malah menjadi tersangka. Agar kiranya peran LPSK dapat lebih berkembang lagi di daerah Sumatra Selatan," kata dia. 

Sebelumnya, LPSK mengusulkan RPP tentang dana bantuan korban tindak pidana kekerasan seksual ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Usulan ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur soal dana bantuan korban.

Dalam Pasal 1 angka 21 UU TPKS dana bantuan korban adalah dana kompensasi negara kepada korban tindak pidana kekerasan seksual. Sehingga, pengaturan dana bantuan korban menjadi salah satu solusi atas minimnya pembayaran restitusi dari para pelaku kepada korban, dan memberikan kepastian terpenuhinya hak atas ganti rugi korban.sinpo

Komentar: