Baleg DPR Siap Percepat Pembahasan RUU PPRT

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 06 Juni 2023 | 23:01 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya (Sinpo.id/DPR)
Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya (Sinpo.id/DPR)

SinPo.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI siap mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Percepatan harus dilakukan demo menyikapi maraknya kasus kekerasan yang menimpa Pekerja Rumah Tangga (PRT).

"Kasus eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga seperti ancaman kekerasan fisik, psikis, seksual, sudah sampai di kondisi genting untuk segera punya payung aturan penyelesaian lewat UU. Sudah nggak bisa ditawar, harus segera selesai UU PPRT ini," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023.

Willy mengatakan kasus teranyar kekerasan PRT terjadi di sebuah apartemen mewah daerah Simprug, Jakarta Selatan (Jaksel). Korban mengatakan tubuhnya dilumuri sambal hingga ke organ vitalnya.

Kasus berikutnya terjadi pada PRT di Bandar Lampung yang dilakukan oleh majikannya. Pelaku merupakan ibu dan anak di mana korban telah bekerja selama tiga bulan. Kedua pelaku melakukan kekerasan seperti memukul pipi dan kepala korban, serta menendang korban.

Willy menyampaikan kegeramannya atas banyaknya kasus eksploitasi dan kekerasan yang menimpa PRT. Dia meminta kepada pihak berwajib untuk memberi perlindungan kepada korban secara maksimal.

"Perlindungan terhadap teman-teman PRT adalah tanggung jawab negara yang tidak boleh dibedakan dengan warga negara lainnya. Polri harus menjamin keamanan korban, termasuk keluarganya, agar memperoleh haknya tanpa intimidasi dari pihak manapun," ucap dia.

Politikus Partai NasDem itu berkomitmen akan terus mengawal pembahasan RUU PPRT. Willy mengatakan, Indonesia sudah selayaknya memiliki payung khusus untuk melindungi PRT, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sektor pekerja domestik yang juga sering mengalami kekerasan di tempatnya bekerja.

"Kami di DPR berkomitmen mempercepat pembahasan RUU PPRT ini agar segera menjadi payung hukum untuk menangani setiap kasus eksploitasi dan kekerasan yang menimpa PRT," tegas dia.sinpo

Komentar: