KPK Duga Sekretaris MA Hasbi Hasan Terima Suap

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 07 Juni 2023 | 01:17 WIB
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan diperiksa lagi oleh KPK terkait kasus suap perkara dilingkungan MA yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh (Ashar/SinPo.id)
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan diperiksa lagi oleh KPK terkait kasus suap perkara dilingkungan MA yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  KPK menduga Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan menerima aliran suap penanganan perkara di Mahkamah Agung dari mantan Komisaris BUMN Dadan Tri Yudianto (DTY). Hal itu diungkap oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH pada sekitar bulan Maret 2022," kata dia di KPK, Selasa 6 Juni 2023. 

Dia menjelaskan, Dadan Tri menerima kiriman uang dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka, sebanyak Rp 11,2 miliar pada Maret 2022. Sebagian uang itu rupanya juga dibagikan Dadan Tri kepada Hasbi Hasan.

Kini, KPK telah menahan mantan Komisaris BUMN Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Dia mengungkapkan aliran uang yang diterima Dadan berawal saat ia menyanggupi permintaan Heryanto Tanaka untuk membantu pengurusan perkaranya di MA. Dadan, Heryanto Tanaka, hingga Yosep Parera selaku pengacara Heryanto lalu mengadakan pertemuan di Semarang pada Maret 2022. Dalam pertemuan itulah keterlibatan Hasbi Hasan bermula. Saat itu Dadan Tri secara inisiatif menghubungi Hasbi Hasan untuk membantu Heryanto Tanaka dan Yosep Parera dalam mengurus perkara di MA.

"Tersangka DTY berinisiatif menelepon menggunakan aplikasi WhatsApp kepada tersangka HH dan menyampaikan kepada tersangka HH 'ini Pak ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung," tuturnya.

Berselang satu bulan setelah uang diterima Dadan hingga mengalir ke Hasbi Hasan, putusan kasasi dari Heryanto Tanaka keluar. Dadan Tri menyebutkan pihak yang beperkara dengan Heryanto Tanaka dan Yosep Parera telah dihukum bersalah.

Pada 5 April 2022, kata Ghufron tersangka DTY menginformasikan terkait putusan kasasi pidana kepada YP dengan kalimat 'udah aman 5 tahun bang'.

"Yang artinya tersangka DTY menginformasikan kepada YP jika putusan perkara Nomor:326 K/Pid/2022 atas nama terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun," ujarnya

Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus suap perkara MA. Namun KPK belum menahannya setelah memeriksa Hasbi sebagai tersangka pada Rabu 24 Mei 2023. sinpo

Komentar: