Senpi Ilegal Dito Mahendra, Bareskrim Bakal Panggil Ketua RT hingga Baby Sitter

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 07 Juni 2023 | 18:57 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (SinPo.id/ Ashar)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal memanggil Ketua RT dan baby sitter di kediaman Dito Mahendra terkait perkara kepemilikan senjata api ilegal. Dito diketahui, sudah menjadi buronan polisi usai ditetap menjadi tersangka oleh Bareskrim.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Ketua RT dan baby sitter diperiksa sebagai saksi guna dimintai keterangannya dalam perkara ini. 

"Hingga saat ini masih dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya yaitu WS ketua RT kemudian S dan A, itu baby sitter, serta saksi-saksi yang telah dipanggil akan dilakukan pemanggilan kembali," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Rabu, 7 Juni 2023.

Sedangkan terkait Nindy Ayunda, Ramadhan menyebut bahwa kekasih Dito tersebut masih berstatus sebagai saksi. "Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari NA sebanyak dua kali dengan laporan yang berbeda," ucapnya. 

Sebelumnya, Penyanyi Nindy Ayunda usai pemeriksaan kedua kalinya di Bareskrim Polri mengklaim tidak pernah mengetahui ihwal adanya senjata api (senpi) berupa pistol di rumah Dito Mahendra selama jadi kekasih.

Klaim itu disampaikan oleh kuasa hukum Nindy, Daniel Sony R Pardede setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Khusus senpi agendanya (Nindy diperiksa) dan sudah kita juga katakan bahwa Mbak Nindy tidak pernah terkait, terlibat, mengetahui adanya senpi di Mas Dito, di rumah itu," ujar Daniel kepada wartawan di Bareskrim Polri pada Rabu malam, 31 Mei 2023.sinpo

Komentar: