Pabrik Minyak Pelumas Palsu di Jatim Ini Beromset Rp20 Miliar Per Bulan

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 08 Juni 2023 | 18:45 WIB
Siaran Pers pengungkapan pelumas palsu Mabes Polri   (SinPo.id/Sigit Nuryadin)
Siaran Pers pengungkapan pelumas palsu Mabes Polri (SinPo.id/Sigit Nuryadin)

SinPo.id -   Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar pabrik pembuatan minyak pelumas atau sering disebut oli palsu di Gresik dan Sidoarjo Jawa Timur.  Polisi menyebut dua pabrik pemalsu minyak pelumas itu beromset hingga Rp20 miliar per bulan.

"Lokasi atau TKP ada di sembilan gudang, sedangkan tersangka yang kami amankan ada lima yaitu AH, AK, FN, AL, dan AW," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono, Kamis, 8 Juni 2023.

Menurut Hersadwi, para tersangka biasanya memalsukan minyak dari berbagai merk ternama. Praktik produksi oli palsu ini sudah berlangsung lebih kurang tiga tahun atau sejak 2020, sehingga para tersangka bisa meraup omset dengan total Rp20 miliar per bulan dari produksi oli palsu di tiga gudang. 

"Total nilainya itu kalau per bulan ini kan ada tiga gudang yang dijadikan pabrik, per gudang itu Rp6,5 miliar. Jadi dikali tiga kurang lebih sekirar Rp 20 miliar per bulan,” kata Hersadwi menambahkan. 

Para tersangka akan dijerat pasla berlapis yakni pasal 100 ayat (1) dan atau ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis. Pasal 120 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b UU No. 3 Tahun 2014 tentang perindustrian. 

“Selain itu pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 382 BIS KUHP Jo Pasal 55 tentang persaingan curang dagang,” katanya. sinpo

Komentar: