Catat, Tiket KA Jarak Jauh Bisa Dipesan 90 Hari Sebelum Keberangkatan

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 08 Juni 2023 | 22:14 WIB
Penumpang kereta jarak jauh (SinPo.id/ Dok. KAI)
Penumpang kereta jarak jauh (SinPo.id/ Dok. KAI)

SinPo.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero memperpanjang periode pemesanan tiket Kereta Api Jarak Jauh. Calon penumpang  sudah dapat memesan tiket 45 hari hingga 90 hari sebelum waktu keberangkatan.

Sebelumnya, pemesanan tiket Kereta Api Jarak Jauh hanya dapat dipesan dalam jangka waktu 30 hari sebelum hari keberangkatan kereta api.

"Perpanjangan periode pemesanan tiket ini merupakan upaya peningkatan pelayanan KAI dengan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanannya menggunakan kereta api," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Kamis 8 Juni 2023.

Joni mengungkapkan, perpanjan periode pemesanan tiket akan mulai berlaku pada 10 Juni 2023 untuk 45 hari sebelum berangkat. Kemudian, pada 1 Juli 2023 tiket 90 hari sebelum berangkat sudah mulai berlaku.

KAI juga mengimbau kepada pelanggan agar memperhatikan kembali jadwal keberangkatan kereta api yang tertera pada tiket atau e-ticket

"Hal ini seiring dengan pemberlakuan Grafik Perjalanan Kereta Api (GAPEKA) 2023 yang telah diberlakukan sejak 1 Juni 2023," ujarnya.

Di samping itu, lanjut Joni, KAI terus mengingatkan seluruh pelanggan agar turun sesuai dengan stasiun yang tertera di tiket. Sebab jika didapati ada kesengajaan, KAI akan dengan tegas menurunkan di stasiun terdekat.

Untuk mencegah terjadinya hal ini, Joni mejelaskan kondektur dibekali dengan aplikasi Check Seat Passenger. Sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli.

"KAI terus beradaptasi dengan keinginan dan kebutuhan pelanggan. Diharapkan adanya perpanjangan periode pemesanan tiket tersebut, Animo masyarakat semakin tinggi menggunakan kereta api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, dan sehat," tandasnya.

 sinpo

Komentar: