Perludem: Permohonan Uji Materi PKPU Masih Belum Kedaluwarsa

Laporan: Bayu Primanda
Minggu, 11 Juni 2023 | 08:06 WIB
Logo Perludem (Sinpo.id/Perludem)
Logo Perludem (Sinpo.id/Perludem)

SinPo.id -  Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan permohonan uji materi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ke Mahkamah Agung belum lewat jangka waktu 30 hari kerja (kedaluwarsa).

"Kami mendatangi Gedung MA, Jakarta, pada hari Senin, 5 Juni 2023, kemudian penerimaan berkas perkara pada hari Selasa, 6 Juni 2023," kata Titi Anggraini dilansir dari Antara, Sabtu, 10 Juni 2023.

Jawaban ini terkait dengan batas waktu permohonan pengujian paling lambat 30 hari kerja sejak PKPU diundangkan, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 76 Ayat (3) UU No. 7/2017.

Seperti diketahui bahwa PKPU No. 10/2023 yang diundangkan pada tanggal 18 April 2023 ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 348.

Titi yang merupakan salah satu pemohon uji materi PKPU No. 10/2023 mengatakan bahwa hitungan pihaknya masih memenuhi durasi karena pada bulan April ada cuti bersama, yakni 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.

Bulan berikutnya, Mei, terdapat tanggal merah libur nasional, yakni 1 Mei dan 18 Mei 2023. Pada bulan Juni, jadwal cuti bersama pada tanggal 2 Juni 2023 sebagai hari cuti bersama Waisak 2023.

"Permohonan uji materi PKPU No. 10/2023 sudah diregistrasi pada tanggal 6 Juni 2023. Masalah waktu nanti MA yang menilai. Hitungan kami masih memenuhi durasi," ujar Titi yang juga pengajar Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).sinpo

Komentar: