LPSK Sebut Restitusi Mario Dandy ke David Ozora Lebih dari Rp100 Miliar
SinPo.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menghitung total nilai restitusi perkara penganiayaan David Ozora terhadap Mario Dandy, sebesar Rp100 miliar.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyebut total kerugian tersebut mencakup biaya perawatan selama di rumah sakit, transportasi, akomodasi, konsumsi keluarga hingga yang menemani korban David Ozora saat dirawat dan pengurusan kasusnya.
"Iya Rp100 miliar lebih. Jadi itu kan kami perhitungkan," ujar Susilaningtyas dalam keterangannya dikutip Kamis, 15 Juni 2023.
Menurut Susilaningtyas, nilai total kerugian termasuk hilangnya penghasilan orang tua David Ozora, yang harus meninggalkan pekerjaannya ketika korban dirawat secara intensif.
Apalagi, kata dia, usai menjalani perawatan secara intensif di rumah sakit, David Ozora juga harus menjalani pemulihan dengan treatment di rumah hingga beberapa tahun ke depan.
"Terus ada juga penderitaan David. Ini kami hitung dengan analisis dokter. Kemudian, home care ini kan biayanya tidak sedikit juga, tidak murah," tuturnya.
Lebih jauh, Susilaningtyas mengungkapkan, hal itu tercantum pada peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2022 yang menjelaskan restitusi juga dihitung dengan memasukkan biaya bantuan hukum.
Dia menambahkan, LPSK sudah berkoordinasi soal perhitungan restitusi tersebut ke sejumlah pihak, seperti kejaksaan dan KPK.
“Harapannya kalau Mario tidak bisa membayar, restitusi itu bisa dibayar pihak ketiga yang dalam hal ini orang tuanya,” kata Susilaningtyas.

