Long Weekend Libur Iduladha, Ganjil-genap di Jakarta Ditiadakan

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 24 Juni 2023 | 17:13 WIB
Ilustrasi kawasan ganjil-genap (SinPo.id/ NTMC Polri)
Ilustrasi kawasan ganjil-genap (SinPo.id/ NTMC Polri)

SinPo.id - Polda Metro Jaya tidak memberlakukan kebijakan Ganjil Genap (Gage) saat libur panjang akhir pekan (long weekend) Iduladha 1444 H yang dimulai pada Rabu, 28 Juni 2023.

“Pokoknya libur nasional memang tidak ada Gage. Kita ikuti saja sesuai ketentuan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, dikutip dari laman NTMC Polri, Sabtu, 24 Juni 2023.

Menurut dia, saat cuti bersama nanti aturan Gage ini tetap akan diliburkan. Hal itu dia lakukan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

“Cuti bersama kan libur nasional yang ditentukan oleh pemerintah. Iya (lima hari berturut-turut),” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan 28 dan 30 Juni 2023 menjadi cuti bersama Idul Adha 1444 H. Sementara libur hari raya Kurban atau 10 Zulhijah 1444 H, jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.

Ketentuan perubahan libur dan cuti bersama Idul Adha 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624, 2, dan 2 Tahun 2023. SKB 3 Menteri tersebut diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI