Hari Ini, Johnny G Plate Jalani Sidang Perdana di PN Jakpus

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 27 Juni 2023 | 10:57 WIB
Menkominfo Johny G Plate (Sinpo.id/Ashar)
Menkominfo Johny G Plate (Sinpo.id/Ashar)

SinPo.id -  Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bakal menjalani sidang perdana perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo pada hari ini, Selasa, 27 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

Berdasarkan Sistem Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakpus, sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

"Sidang perdana, di ruang Prof Muhammad Hatta Ali, pukul 10.00 WIB," demikian agenda sidang yang dimuat dalam SIPP PN Jakpus, Selasa, 27 Juni 2023.

Selain Johnny G Plate, sidang perdana pembacaan dakwaan juga kepada dua terdakwa lainnya yakni staf ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto dan mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif. 

Seperti diketahui, Menkominfo Johnny dianggap terlibat dalam korupsi yang telah merugikan negara hingga Rp 8 triliun. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka kasus BTS Kominfo pada Rabu, 17 Mei 2023.

Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Adapun nilai kerugian negara yang mencapai Rp8 triliun sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI