Ubah PSN Secara Sepihak, DPR Minta Presiden Sanksi Kepala BRIN

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 28 Juni 2023 | 15:49 WIB
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko (SinPo.id/ Tangkapan layar)
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko (SinPo.id/ Tangkapan layar)

SinPo.id - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyikapi secara tegas tindakan Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, yang mengubah Program Stategis Nasional (PSN) secara sepihak.

Menurutnya, penetapan PSN merupakan wewenang presiden dan harus dilaksanakan oleh kementerian, lembaga dan badan terkait, termasuk BRIN. Sehingga harus ada sanksi yang diberikan apabila melanggar aturan tersebut.

"Ini sama saja Kepala BRIN mbalelo, melangkahi kewenangan Presiden," kata Mulyanto, Rabu 28 Juni 2023.

Karena perubahan tiga program PSN tersebut dilakukan BRIN tanpa persetujan Presiden, maka program lanjutan berpotensi tidak dapat dijalankan. Hal itu tentu sangat fatal, karena dapat merusak program lanjutan yang sudah ditetapkan.

Terlebih BPK RI dalam laporan temuan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pada Semester II tahun 2022 menyebutkan, bahwa BRIN tidak mendukung PSN terkait industri garam, pengembangan Drone MALE Kombatan, serta major project pengembangan Indonesia Tsunami Early Warning System (Ina-TEWS).

Namun rekomendasi BPK terhadap temuan tersebut sangat ringan, yakni hanya meminta Kepala BRIN melaporkan kepada Dewan Pengarah mengenai perkembangan PSN untuk mendapatkan arahan dan evaluasi dari Dewan Pengarah.

"Ini kan rekomendasi yang bersifat basa-basi karena lingkupnya hanya internal lembaga, dari Kepala BRIN kepada Dewan Pengarah BRIN. Harapan kita, rekomendasi BPK lebih solutif dan tegas," ungkapnya.

Oleh karena itu, kata Mulyanto, tindakan Kepala BRIN yang melangkahi kewenangan Presiden dengan mengubah program PSN secara sepihak, perlu mendapat teguran keras dari Presiden. Pasalnya, hal itu menyangkut tata kelola pemerintahan yang baik.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI