RUU Perampasan Aset Belum Dibahas di Komisi III, Ini Sebabnya

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 13 Juli 2023 | 16:58 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani (SinPo.id)
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani (SinPo.id)

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani membeberkan alasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum dibahas di Parlemen. Salah satunya, Komisi III tengah fokus menyelesaikan tiga RUU yang masih digodok.

"Jadi begini, saat ini memang di Komisi III, itu  ya, ada paling tidak tiga RUU yang sedang dalam proses pembahasan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023.

RUU pertama yang sedang dalam proses pembahasan, yakni terkait hukum acara perdata. Menurut dia, waktu pembahasan RUU ini telah diperpanjang.

Selanjutnya, RUU Mahkamah Konstitusi (MK) dan RUU Narkotika. Arsul mengamini ketiga RUU ini masih terus dimatangkan Komisi III.

Tak hanya ketiga RUU itu, kata Arsul, pihaknya tengah menggarap dua RUU yang menjadi inisiatif Komisi III. Kedua payung hukum itu ialah RUU Penyadapan dan RUU Jabatan Hakim.

"Barangkali ini ya, karena pertimbangan-pertimbangan itu maka pada level pimpinan, kemudian belum di-follow up tentang RUU Perampasan Aset, itu aja udah," kata dia.

Arsul menyatakan Komisi III tidak akan mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset. Meningatk, pembahasan setiap RUU harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di Parlemen.

"Enggak lah, kalo kami ini di komisi tentu menunggu saja mekanisme berjalan, kan kalau surpres itu masuk ke pimpinan nanti dibicarakan di rapat pimpinan, setelah di rapim dibicarakan kembali di rapat musyawarah pengganti bamus," tegas Arsul.

Sebelumnya, DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Perampasan Aset. Surpres itu bahkan diterima Kesekjenan DPR RI pada Kamis, 4 Mei 2023.

Sesuai mekanisme, Surpres itu dilaporkan terlebih dahulu dalam rapat paripurna sebelum nantinya dibawa ke dalam rapat pimpinan dan badan musyawarah (Bamus).

Presiden Jokowi juga menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopohukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkuham) Yasonna Laoly, Jaksa Agung St Burhanuddin, serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk membahas RUU tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI