Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun Terhadap Mahfud MD

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 22 Juli 2023 | 19:52 WIB
Panji Gumilang (Sinpo.id/Ashar)
Panji Gumilang (Sinpo.id/Ashar)

SinPo.id -  Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang mencabut gugatan Rp5 triliun terhadap Menko Polhukam Mahfud MD. Permohonan pencabutan gugatan dikirim melalui pengacaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat, 21 Juli 2023.

"Surat diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang per hari Jumat. Yang isinya mencabut gugatan terhadap Pak Mahfud Md," ujar Pejabat Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi, Sabtu, 22 Juli 2023.

Menurut Zulkifli, dalam surat itu hanya menjelaskan bahwa Panji mencabut gugatan tersebut. Dia mengatakan, Panji tidak menerangkan alasan pencabutan gugatan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu. 

"Dalam suratnya tidak mengemukakan alasan, hanya menyatakan permohonan untuk mencabut gugatan nomor perkara 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST," ungkap dia. 

Lebih lanjut, Zulkifli berujar, keputusan soal lanjut tidaknya perkara akan ditentukan oleh majelis hakim. Hal itu, kata dia, lantaran pihaknya sudah menentukan jadwal untuk sidang gugatan tersebut. 

Kita tunggu majelis hakimnya pada tanggal 31 Juli 2023. Karena pihak dipanggil pada hari itu, maka sidang akan tetap diadakan untuk pembacaan pencabutan itu," kata Zulkifli. 

Sebelumnya, Mahfud mengaku tidak akan terkecoh dengan gugatan yang dilayangkan oleh Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang terhadap dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mahfud menilai gugatan tersebut untuk mengalihkan perhatian dari dugaan tindak pidana yang mungkin menjerat Panji Gumilang. Kendati demikian, aparat penegak hukum akan terus memproses dugaan tindak pidana yang dilakukan pemimpin ponpes Al-Zaytun itu.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI