Cemari Udara, DLH DKI Sanksi Pabrik Pengolah Kelapa Sawit di Jakut

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 19 September 2023 | 17:52 WIB
DLH DKI beri sanksi ke pabrik pengolahan kelapa sawit di Jakut (SinPo.id/ PPID DKI)
DLH DKI beri sanksi ke pabrik pengolahan kelapa sawit di Jakut (SinPo.id/ PPID DKI)

SinPo.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi administratif kepada perusahaan pengolahan kelapa sawit PT AAJ, yang berlokasi di Jakarta Utara. Sanksi dikeluarkan karena perusahaan tidak taat dalam memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak pada cerobongnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) serta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Provinsi DKI Jakarta menemukan pelanggaran pada PT AAJ yang berpotensi berdampak pada pencemaran udara di Jakarta.

"PT AAJ dalam kegiatannya telah melakukan pelanggaran tidak memenuhi baku mutu untuk parameter opasitas (tingkat ketebalan asap) pada pengujian kualitas emisi sumber tidak bergerak (cerobong boiler) berbahan bakar batu bara,” kata Asep dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 19 September 2023.

Pemberian sanksi tersebut didasari Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0126/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah. Surat tersebut juga memerintahkan PT AAJ memperbaiki cerobongnya agar memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak.

Asep mengatakan, DLH Provinsi DKI Jakarta sebelumnya menerima laporan pada bulan Juli hingga Agustus 2023, perusahaan tersebut telah melakukan pengujian emisi cerobong boiler secara mandiri oleh pihak swasta dan hasilnya memenuhi baku mutu untuk seluruh parameter. 

Akan tetapi, lanjut Asep, DLH Provinsi DKI Jakarta tetap melakukan pengukuran kembali untuk memastikan kesesuaian standar baku mutu. 

“Kita periksa kembali hasil pengujian yang dilakukan perusahaan itu dengan legal sampling. Kalau masih tidak sesuai standar baku mutu, kita akan naikkan sanksinya,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, saat ini jajaran Bidang PPH dan PPLH DLH Provinsi DKI Jakarta sedang diterjunkan ke lapangan untuk mengecek hasil pengukuran emisi sumber tidak bergerak pada cerobong boiler milik PT AAJ sejak tanggal 19 hingga 25 September 2023. 

Selain itu, tim PPH dan PPLH DLH Provinsi DKI Jakarta juga masih memantau perusahaan-perusahaan lainnya yang berpotensi mencemari udara Jakarta.

"Tim DLH Provinsi DKI Jakarta sudah sejak lama memantau aktivitas emisi tidak bergerak pada cerobong-cerobong perusahaan. Jika ada yang tidak memenuhi baku mutu, langsung ditindak tegas," tandasnya.sinpo

Komentar: