Dalami Peran Tiga Tersangka Korporasi di Korupsi Migor, Kejagung Periksa Satu Saksi

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 29 September 2023 | 16:09 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa satu orang saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada periode Januari 2022 sampai April 2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut bahwa saksi yang diperiksa adalah FA selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan.

"FA diperiksa untuk tersangka korporasi yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, Musim Mas Grup," ujar Ketut dalam keterangan resminya, Jumat, 29 September 2023.

Ketut mengatakan, bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Seperti diketahui, Kejagung menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka pada kasus korupsi ini. Ketiga tersangka korporasi itu Wilmar Group, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Group.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah di perkara minyak goreng. Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka," ujar Ketut kepada wartawan, Kamis, 15 Juni 2023.

Menurut Ketut, kerugian negara akibat kasus korupsi minyak goreng berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung mencapai Rp6,47 triliun.

"Terbukti bahwa perkara yang sudah inkrah ini adalah merupakan aksi daripada 3 korporasi ini, sehingga pada hari ini juga kami tetapkan 3 korporasi ini sebagai tersangka ya," kata Ketut.sinpo

Komentar: