Diduga Terlibat TPPU Fredy Pratama, Selebgram Angela Lee Diperiksa Bareskrim

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 03 Oktober 2023 | 12:39 WIB
Selebgram Angela Lee. (SinPo.id/Instagram @angelalee87)
Selebgram Angela Lee. (SinPo.id/Instagram @angelalee87)

SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa artis atau selebgram Angela Lee lantaran diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari gembong narkoba Fredy Pratama. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, bahwa Angela Lee diperiksa masih berstatus saksi. 

"Angela Lee. Saksi. Baru saksi ya," ujar Mukti dalam keterangannya dikutip Selasa, 3 Oktober 2023.

Sementara itu, Kasubdit V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Susatyo Purnomo Condro membenarkan Angela Lee diperiksa pada Senin, 2 Oktober 2023 kemarin. Dia menyebut pemeriksaan Angela Lee selesai pada Senin sore. 

"Betul. Senin sore sudah pulang. (Pemeriksaan) Dari siang," kata Susatyo. 

Seperti diketahui, Polri mengungkap peredaran narkoba jaringan Fredy sejak tahun 2020 hingga September 2023, dengan tersangka mencapai 884 orang yang telah ditangkap.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut sindikat ini merupakan kasus terbesar di Indonesia. "Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa sindikat Fredy pratama ini adalah sindikat narkoba yang cukup besar, mungkin terbesar," kata Wahyu.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal Primer Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.sinpo

Komentar: