Paripurna Setujui Revisi UU Ombudsman jadi Usul DPR

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 03 Oktober 2023 | 20:56 WIB
Rapat paripurna DPR RI (SinPo.id/ Ashar)
Rapat paripurna DPR RI (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Rapat Paripurna ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI menjadi usul DPR.

"Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 tentang Ombudsman Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" kata Wakil Ketua DPR Dasco saat memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023.

"Setuju," jawab seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada rapat paripurna tersebut.

Persetujuan itu diambil setelah sembilan fraksi di Parlemen menyampaikan pendapatnya masing-masing secara tertulis terhadap RUU tersebut kepada pimpinan dewan. Rapat paripurna juga menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi usul DPR RI.

"Apakah RUU inisiatif Komisi VI DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Dasco lagi.

"Setuju," jawab kembali seluruh anggota DPR yang hadir.

"Selanjutnya, untuk memenuhi ketentuan mekanisme dan administrasi proses pembentukan RUU tersebut, kami minta kepada fraksi-fraksi untuk mengusulkan pendapat tertulis fraksi-fraksi dan disampaikan kepada sekretariat jenderal DPR RI," kata Dasco.

Rapat paripurna tersebut menyetujui pula penetapan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, sebagaimana telah diputuskan oleh pimpinan fraksi pada 24 Agustus 2023.

Selain itu, disetujui pula perpanjangan pembahasan terhadap tujuh RUU, yaitu RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian, RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan, serta RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.sinpo

Komentar: